PT. Basic Internasional Sumatera Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan Buang Sampah Tidak Pada Bank Sampah

banner 468x60

Siberjurnalis.co.id || SIMALUNGUN – PT Basic International Sumatera adalah salah satu perusahaan yang berasal dari China yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  Sei Mangkei yang memulai debut pembangunan fisik perusahaan dimulai sejak awal tahun 2025 yang lalu, hingga saat ini diperkirakan sudah hampir rampung pembangunannya.

Diketahui sejak dimulainya pembangunan kontruksi Pabrik PT BIS tersebut sudah banyak menimbulkan berbagai persoalan yang terekspos dalam pemberitaan media, diantara sistim perekrutan tenaga kerja, kecelakaan kerja, keterlambatan bayar upah pekerja, dan yang akhir-akhir ini viral adalah terkait izin tenaga kerja asing yang langsung di sidak oleh pihak kementrian tenaga kerja hingga diusirnya 94 orang tenaga kerja asing oleh kementrian tenaga kerja.

Berbagai persoalan terus bermunculan termasuk adanya ketidaktertiban dalam  pembuangan sampah sisa kinstruksi secara liar yang berdampak kepada lingkungan dan masyarakat di sekitar hingga memicu berbagai ragam tanggapan dari masyarakat.
Salah seorang pengamat lingkungan yang jati dirinya tidak bersedia untuk dipublikasikan di media, kepada awak media Rabu, 26/11/2025 sekira pukul 14.00 wib disalah satu kedai kopi mengatakan
“Kami mendengar beberapa pengaduan terkait dampak lingkungan dari pembuangan sampah ini yang tidak memenuhi standard Operasional Prosedur ( SOP ) yang telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap kepatuhan lingkungan sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan hidup,sehingga kita khawatirkan dampak dari sampah-sampah tersebut akan tercipta pencemaran lingkungan secara masiv”, ujarnya kepada awak media.
Dikatakannya “sebagaimana kuta ketahui bahwa Bank Sampah resmi yang ada di Kabupaten Simalungun ini hanya ada 2(dua) lokasi, yaitu Bank Sampah Bungaran di Kelurahan Bosar Maligas dan Bank Sampah yang ada di Sait Buttu Kecamatan Pematang Sidamanik, kami berharap pihak pihak yang berkompeten yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun segera menertibkan tentang pembuangan sampah ini, dan yang paling penting bagi kami selaku masyarakat keberadaan PT. Basic Internasional Sumatera  ini dapat berdampak  positif bagi masyarakat terutama lingkungan di sekitar kawasan ekonomi khusus sei mangkei ini”, ujarnya.
Hingga berita ini dilansir kemeja redaksi, pihak PT.Basic Internasional Sumatera juga pihak rekanan selaku pengelola sampah belum dapat dikonfirmasi langsung oleh awak media, namun awak media akan terus berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diatas.[*]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media siberjurnalis.co.id.
Terimakasih
banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *