Siberjurnalis.co.id || Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/74/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.
Pengungkapan dilakukan di Gang Krakatau Lingkungan IV, Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Salman (39), wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto masing-masing 2,31 gram dan 0,30 gram, lima plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan digital. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kasat Resnarkoba AKP ARIFIN PURBA, S.H., M.H menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[*]
(Sumber Kasatnarkoba/Humas Batu Bara)











