
Siberjurnalis.co.id || BATU BARA – Polres Batu Bara menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Satres Narkoba, Senin (13/04/2026).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pria kurir narkotika jenis sabu setelah melakukan pengejaran jarak jauh. Keduanya diamankan di gerbang tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026),”papar Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba,tim Laboratorium Forensik Polda Sumut disaksikan Kepala BNNK AKBP Ernis, perwakilan Kejari Batu Bara, serta perwakilan Pemkab Batu Bara.
“Diketahui, kedua tersangka yang berinisial AW (27) dan MJ (50), keduanya warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ini dilacak berawal dari informasi masyarakat yang menyoroti adanya transaksi mencurigakan di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, sekitar pukul 10.00 WIB.
Setibanya di lokasi, tim melihat kedua tersangka sudah berada di dalam mobil jenis Agya dengan nomor polisi BK 1180 VA dan sedang bergerak menuju arah Medan. Tanpa menunda, tim penyidik langsung melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut memasuki gerbang Tol Indrapura.
Pengejaran berlanjut hingga mobil yang ditumpangi tersangka sampai di gerbang tol Amplas sekitar pukul 14.55 WIB. Di titik itulah, tim melakukan penghentian paksa (cutting) agar kendaraan berhenti total,”jelas AKBP Doly Nainggolan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel yang diletakkan di kursi belakang pengemudi. Di dalamnya ditemukan dua bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2.109 gram atau sekitar 2 kilogram lebih.
Selain barang bukti utama, tim juga menyita sejumlah alat bukti pendukung berupa dua unit handphone, STNK kendaraan, serta mobil Agya yang digunakan sebagai alat transportasi,”beber AKBP Doly.
“Dalam pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirimkan ke Pekanbaru melalui perantara yang disingkat IR, yang akan dititipkan di loket bus Makmur Medan.
Mereka juga mengakui telah disiapkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sebagai imbalan jika pengiriman barang haram tersebut berhasil dilakukan.
Atas temuan dan pengakuan tersebut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas,”ungkap AKBP Doly.
“Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba, baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,”pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.[*]
Pewarta : Hermanto Silalahi
Editor : Redaksi
www.siberjurnalis.co.id











