Siberjurnalis.co.id || BATU BARA — Polres Batu Bara melakukan press release pemusnahan barang bukti (barbuk) 1.210 gram sabu yang berasal dari empat laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka, dihalaman Satres Narkoba,Senin (13/4/2026).
Sabu yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut disaksikan Kepala BNNK AKBP Ernis, perwakilan Kejari Batu Bara, serta perwakilan Pemkab Batu Bara.
”Total sabu yang diamankan dari 7 tersangka berjumlah 1.314,97 gram. Setelah disisihkan untuk pengujian, sebanyak 1.210,07 gram kita dimusnahkan,” ujar Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan.
Setelah dipastikan barang yang akan dimusnahkan merupakan amphetamine (narkotika golongan I), sabu itu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus. Untuk menghilangkan zat amphetamine, rebusan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Selanjutnya larutan sabu yang telah dicampur cairan pembersih yang telah direbus dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan selanjutnya ditanam.
AKBP Doly mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Dalam kesempatan itu,AKBP Doly kembali mengungkapkan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Batu Bara.[*]
Pewarta : M Damanik
Editor : Redaksi
www.siberjurnalis.co.id











